
Pegiat Desa Desak Penggunaan Dana Desa 2026 Sesuai Efesiensi Ala Menkeu Purbaya

- Pegiat desa yang juga pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno
Jakarta, RADARIKN – Dalam konferensi pers pada Selasa (7/10/2025) lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan efesiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap berlanjut di tahun 2026. Namun demikian, Purbawa memastikan efesiensi yang akan dijalankan berbeda dengan model efesiensi Sri Mulyani Menteri Keuangan sebelumnya.
Efesiensi ala Menkeu Purbaya ini adalah memastikan semua anggaran dibelanjakan sesuai peruntukannya, tepat waktu dan tidak dikorupsi.
Pegiat desa yang juga pendiri _desapedia.id_, Iwan Sulaiman Soelasno mendesak efesiensi ala Menkeu Purbaya ini juga berlaku dalam penggunaan Dana Desa 2026.
Dalam siaran persnya pada Kamis (9/10/2025), mantan Direktur Eksekutif Asossiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) ini mendesak agar penggunaan Dana Desa 2026 yang dibelanjakan sesuai peruntukannya, tepat waktu dan tidak dikorupsi dituangkan sejelas-jelasnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa 2026.
“Apa yang disampaikan menkeu Purbaya soal efesiensi terkait 3 hal yaitu peruntukan penggunaan yang jelas, tepat waktu dan tidak dikorupsi harus menjadi indikator kinerja bagi Pemdes dalam penggunaan Dana Desa 2026”, tegas Iwan.
Iwan menambahkan, ketiganya ini juga bisa menjadi pedoman bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Dana Desa di tahun 2026.
“Penggunaan Dana Desa masih banyak masalah. Misalnya saja peruntukannya tidak sesuai hasil musdes yang merupakan forum tertinggi warga desa. Kemudian pelaksanaannya tidak tepat waktu karena penyerapan Dana Desa oleh Pemdes itu seringkali menumpuk diakhir tahun. Soal Dana Desa dikorupsi ini sudah kita ketahui bersama, data ICW tahun 2024 sektor desa menjadi yang paling banyak korupsi yaitu 77 kasus”, ungkap Iwan.
Leave a Comment