Janji Menkeu Dana TKD Tak Lagi Dipangkas Harus Diikuti Kenaikan Dana Desa

radarikn.id
  • Pegiat desa yang juga pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno
  • Senin, 15 September 2025 - 17:25 WIB | Deka

Jakarta, RADARIKN – Seperti yang dilansir beberapa media massa beberapa hari lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah pusat akan lebih mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan belanja negara, termasuk lewat alokasi TKD.

Pegiat desa yang juga pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno menyambut positif rencana kebijakan Menkeu tersebut.

Namun demikian, Iwan mendesak agar rencana dana TKD tidak lagi dipotong dalam RAPBN tahun 2026 diikuti oleh kenaikan Dana Desa yang juga bersumber dari APBN juga.

“Dana Desa tahun 2026 sudah dipastikan turun dan menjadi yang terendah sejak 2018. Kami mendesak agar ada kenaikan Dana Desa tahun 2027 secara signifikan”, tegas Iwan dalam rilisnya pada Selasa (15/9/2025).

Iwan menjelaskan, kenaikan Dana Desa tahun 2027 sangatlah diperlukan untuk menopang target Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran di desa.

“Tahun 2027 itu tinggal 2 tahun lagi menjelang akhir pemerintahan Prabowo-Gibran. Sehingga butuh dukungan Dana Desa untuk mencapai target Asta Cita poin 6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ini yang menjadi faktor penting mengapa kami mendesak kenaikan Dana Desa 2027”, ungkapnya.

Iwan yang juga Wakil Ketua Bidang Energi Perdesaan Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI) ini menambahkan, konkretnya kenaikan Dana Desa itu penggunaannya diprioritaskan untuk penyertaan modal BUMDes, jaminan kredit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), peningkatan kapasitas SDM masyarakat desa dan mendorong tata Kelola pemerintahan desa yang baik. (*)

Baca Juga :

Leave a Comment