Ditjen Hubdat Kembali Minta Truk ODOL Transfer Muatan

radarikn.id
  • Transfer muatan terhadap truk yang over loading
  • Rabu, 16 Desember 2020 - 14:59 WIB | Hadi Siswo

Serang, GPSIndonesia -- Penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat cq. Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten kembali berhasil menindak sejumlah truk over loading untuk melakukan transfer muatan.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, mengatakan bahwa ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan dalam penegakan hukum, seperti tilang. “Nilai dendanya terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh truk ODOL. Sehingga efek jeranya kurang." Menurutnya untuk saat ini yang mungkin tepat adalah dengan melakukan transfer muatan atau menindak truk yang ODOL dengan pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sanksinya lumayan berat.

"Kita harus tegas dalam bertindak. Karena keterbatasan operasi dan personil, memang masih banyak yang lolos. Tidak apa-apa kita terus melakukan penegakan hukum secara bertahap," kata Budi.

Sementara itu  Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Endi Suprasetio mengatakan, tindakan transfer muatan terhadap truk yang over loading sudah sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat.

"Terhadap truk yang over loading, sesuai arahan pak Dirjen Perhubungan Darat harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan ya di P21," kata Endi.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, sebuah truk Hino bernomor polisi B 9674 UIS diminta untuk mentransfer atau memindahkan sebagian muatannya ke truk dengan nopol B 9063 TYZ. Proses pindah muatan ini dilakukan di sekitar kantor BPTD Wilayah VIII Banten.

"Mobil jenis bak terbuka _(flat deck)_ milik PT  Mitra Makmur Transport yang beralamat di Jl.Sukarela 11A Penjaringan Jakarta Utara ini membawa gula rafinasi dari Cilegon dengan tujuan Tangerang melakukan pelanggaran kelebihan muatan,” ujar Endi.

Kendaraan yang dikemudikan oleh Engkon, warga Kabupaten Bandung Barat ini telah melakukan pelanggaran over loading dengan total berat kendaraan beserta isinya adalah 58.800 Kg. "Padahal jumlah berat yang diizinkan maksimal 21.000 kg atau ada kelebihan muatan 37.800 kg atau terjadi persentase pelanggaran sebesar 175%. Pelanggaran ini dikenakan Pasal. 307 jo Pasal 169 ayat (1), UU LLAJ No. 22 Tahun 2009,” lanjut Endi menjelaskan.

Sebelumnya, truk ODOL bermuatan batubara dan tanah merah (Galian C) juga melakukan transfer mustan di rest area jalan tol KM 68 dari Merak arah Jakarta.

Dalam kegiatan penegakan hukum kendaraan ODOL di Serang, BPTD Wilayah VIII Banten mendapat dukungan personil dari Subdit Dalops Direktorat Lalu Lintas Jalan selaku supervisi, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Polda Banten, PJR Polda Banten, dan Denpom IV/3 Serang. 

Leave a Comment