Inilah Aturan Perjalanan Darat Pada Periode Nataru

radarikn.id
  • Petugas Lakukan Pengawasan Perjalanan Darat
  • Selasa, 22 Desember 2020 - 09:12 WIB | Gaoza

Jakarta, GPSIndonesia -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran bernomor SE 20 Tahun 2020 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Senin (21/12) menyatakan bahwa SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021.

“Dalam SE 20 Tahun 2020 ini ada beberapa hal yang kami bahas yakni setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/ _hand sanitizer_.

Selain itu untuk perjalanan ke Bali, *wajib* menunjukkan surat keterangan hasil negatif _rapid test antigen_ paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelas Dirjen Budi.

Selain itu, untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/ Kabupaten/ Kota), diimbau menggunakan _rapid test antigen_ paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

“Selain perjalanan ke Jawa dan Bali, _rapid test antibodi_ masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat
keberangkatan. Khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT- PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” jelas Dirjen Budi.

Sementara itu bagi perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam SE tersebut juga dituliskan, sewaktu-waktu Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak _rapid test antigen_ maupun RT-PCR jika diperlukan.

“Seluruh ketentuan salam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang dan sepeda motor), maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” tutup Dirjen Budi. 

Leave a Comment