
BGN Finalisasi Draft II Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan

- Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan pentingnya kebijakan kearsipan sebagai fondasi hukum penyelenggaraan administrasi yang tertib dan efisien di lingkungan BGN.
Jakarta, RADARIKN -- Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar rapat pembahasan Draft II Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan dan Pedoman Operasional Standar Kearsipan BGN. Kegiatan yang bertujuan untuk menyempurnakan pedoman pengelolaan kearsipan ini berlangsung di Jakarta pada Senin, (13/10).
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan pentingnya kebijakan kearsipan sebagai fondasi hukum penyelenggaraan administrasi yang tertib dan efisien di lingkungan BGN. “Rancangan peraturan ini diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam membangun sistem kearsipan yang lebih tertib, terarah, dan berdaya guna,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Agenda ini turut dihadiri Suminarsih, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan ANRI. Ia menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan dengan peraturan yang masih berkembang.
Ia mengingatkan agar tim penyusun menyesuaikan dokumen berdasarkan regulasi yang telah berlaku sambil menyiapkan ruang pembaruan.
“Kita harus tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan, namun tetap membuka ruang jika ada perubahan regulasi di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam sesi pembahasan teknis, tim BGN bersama ANRI meninjau struktur draft kebijakan mulai dari pengelolaan arsip dinamis, arsip vital, hingga pembentukan simpul jaringan informasi kearsipan nasional. Pembahasan menyoroti perlunya menghindari redundansi norma dengan mengacu langsung pada peraturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas.
Selain itu, diskusi juga membahas pembinaan sumber daya manusia dan pembentukan unit kearsipan di seluruh unit kerja dan unit pelaksana teknis lingkup BGN. Peserta menekankan pentingnya kompetensi arsiparis dan integrasi sistem informasi kearsipan nasional untuk memastikan keamanan dan keterlacakan dokumen kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, BGN menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola administrasi dan dokumentasi kelembagaan. Upaya peningkatan kapasitas pengelolaan arsip diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem internal, tetapi juga mendukung keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang gizi nasional.
“Kearsipan bukan sekadar urusan menyimpan dokumen, tetapi bagian dari tata kelola yang baik. Dengan arsip yang tertata, kita membangun memori kelembagaan dan memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hida saat menutup kegiatan.
Leave a Comment