Hak Guna Lahan 190 Tahun Dibatalkan, Airlangga: IKN Tetap Berjalan Sesuai Rencana

radarikn.id
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pastikan IKN tetap berjalan sesuai rencana. (Foto: istimewa)
  • Kamis, 20 November 2025 - 13:50 WIB | Cw

Jakarta, RADARIKN  -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan pemberian hak guna usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN), aturan yang terbit di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Airlangga mengatakan, pemerintah akan kembali menata dasar hukum atas penggunaan lahan di IKN. Ia juga memastikan bahwa IKN tetap berjalan sesuai rencana. 

"Ya nanti tentu legal ground-nya nanti ditata kembali," ujar Airlangga, dalam acara Peluncuran Bloomberg Business Week di The Westin Hotel Kuningan, Jakarta, Kamis (20/11). 

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028. 

Hal ini juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025. 

"Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik (tahun 2028)," ujar dia. 

"Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system. Ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar," sambungnya. 

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dari Stepanus Febyan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Warsito (pedagang). 

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. 

Tak hanya HGU, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini membuat mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP dianulir. 

Berdasarkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, hak kelolaan atas lahan dalam bentuk HGU di IKN terbagi menjadi dua siklus. 

Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus ini selesai dan investor mau melanjutkannya, HGU bisa diperpanjang ke siklus kedua dengan masa penguasaan mirip. Hal ini membuat total hak guna usaha tembus 190 tahun. 

Adapun HGB di IKN diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus. Hak itu bisa diperpanjang ke siklus kedua dengan waktu yang identik sehingga jika ditotal mencapai 160 tahun. 

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan substansi permohonan bermuara pada satu persoalan, yaitu pemberian hak atas tanah (HAT) di wilayah IKN dalam waktu jangka panjang dalam dua siklus. Hal tersebut jauh melebihi apa yang ditentukan oleh Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). 

MK menegaskan harus ada evaluasi berkelanjutan untuk pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak. Guntur mengatakan negara tak mungkin dapat melakukan evaluasi apabila HAT diberikan dalam jangka waktu panjang.

Leave a Comment