
HPSLI Dukung Pemerintah Sikat Habis Tambang Pasir Laut Ilegal dan Percepat Izin Optimalisasi Pemanfaatan Sedimentasi Laut Legal Berkelanjutan

- Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI), Zulkifli Yusuf rapat bersama Mr. Ferry Junior Presiden Komisaris PT. Cahaya Dhuha Utama dan President Komisaris PT. Smoothops Trading Indonesia
Tanjung Pinang, RADARIKN – Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI), Zulkifli Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani sedimentasi laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pelestarian ekosistem laut Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi sektor kelautan.
“Kami mengamati dan mencermati langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menertibkan aktivitas penambangan pasir laut, terutama yang dilakukan secara ilegal. HPSLI meminta pemerintah untuk menangani secara serius praktik penambangan ilegal karena jelas merugikan negara,” ujar Zulkifli Yusuf, tegasnya saat dihubungi via telepon selular, Minggu (9/2).
Menurutnya, apabila dikelola dengan benar, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan secara signifikan.
Oleh karena itu, HPSLI mendesak pemerintah untuk segera membuka izin bagi 66 perusahaan yang telah memenuhi persyaratan guna mengoptimalkan pemanfaatan sedimentasi laut secara legal dan berkelanjutan.
Potensi Ekonomi dari Pengelolaan Pasir Laut
Zulkifli Yusuf juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data KKP, ekspor pasir laut dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 67 triliun. Angka ini tertuang dalam PP No. 26 Tahun 2023 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024.
“Dalam hitungan kami, jika 1 miliar meter kubik pasir laut dapat dikelola untuk kepentingan reklamasi, negara berpotensi memperoleh pemasukan hingga Rp 67 triliun.
Angka ini bahkan 10 kali lipat lebih besar dari anggaran KKP yang hanya Rp 6,7 triliun,” papar Zulkifli Yusuf usai menggelar rapat dengan tim di Batam.
Ia menegaskan bahwa pendapatan dari ekspor pasir laut ini akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Kepulauan Riau.
HPSLI Dorong Penindakan Tegas terhadap Penambangan Ilegal
Selain mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sedimentasi laut, HPSLI juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas dalam menindak penambangan pasir laut ilegal.
Mereka mendorong penerapan kebijakan serupa dengan yang telah dilakukan dalam sektor pertambangan ilegal lainnya.
Sebagai organisasi yang mewadahi pengusaha sedimentasi laut, HPSLI juga mengusulkan agar KKP mendukung proyek pendalaman alur untuk kelancaran arus lalu lintas ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau.
Beberapa wilayah yang perlu menjadi prioritas dalam proyek strategis nasional (PSN) ini adalah alur Kundur, Moro, dan Combol.
Percepatan Peluang Bisnis untuk Perekonomian Daerah
Zulkifli Yusuf berharap percepatan peluang bisnis dalam sektor sedimentasi laut dapat segera direalisasikan karena memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai putra daerah Kepulauan Riau, ia merasa memiliki tanggung jawab besar untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi wilayahnya.
Setelah bertahun-tahun berupaya mencari peluang di luar daerah, kini ia kembali ke tanah kelahirannya untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi lokal melalui HPSLI.
Leave a Comment